Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Antiulkus sebagai Abortifacient?

Jika kita membaca berita-berita di media tentang penyalahgunaan obat, maka akan banyak kita temukan berita yang mencengangkan. Salah satu yang cukup mengagetkan adalah penyalahgunaan misoprostol sebagai obat antiulkus/tukak lambung untuk melakukan aborsi/menggugurkan kandungan ( abortifacient ). Lho...kok bisa ya? Jawabnya memang bisa. Tulisan ini akan menguraikan mekanisme misoprostol, sehingga obat ini sering disalahgunakan sebagai abortifacient . Obat antiulkus terdiri atas beberapa golongan yang dikategorisasikan berdasarkan mekanisme kerjanya. Sebagian besar antiulkus bekerja menurunkan produksi asam lambung yang memang merupakan determinan utama dalam insiden tukak lambung. Obat-obat seperti omeprazole (golongan penghambat pompa proton) dan simetidin (golongan penghambat reseptor histamin H2). Selain itu, diketahui pula obat antiulkus seperti sukralfat yang bekerja melapisi dinding lambung, sehingga mampu bertahan dari serangan asam lambung yang meningkat. Nah

Carisoprodol itu Bukan Cendol

Beberapa waktu yang lalu, PCC naik daun. Obat dengan kombinasi 3 zat aktif ini menghebohkan seisi Nusantara. Lima puluhan remaja di Kendari terkapar tak berdaya di ranjang rumah sakit. Dua orang meragang nyawa akibat PCC. Beragam isu pun mengiringi kejadian ini. Saya tidak akan membahas lebih jauh tentang isu-isu yang muncul seiring dengan booming -nya berita tentang PCC. Tulisan ini hanya akan fokus menjawab pertanyaan "Mengapa PCC menakutkan? Mengapa PCC bisa membunuh?" PCC adalah kepanjangan dari P aracetamol, C affeine dan C arisoprodol. Dulu, ke-3 kombinasi zat aktif ini dengan mudah ditemui di beberapa obat yang beredar di pasaran, misalnya Somadril dan Carnophen. Namun, sejak tahun 2013, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) resmi menarik obat yang mengandung carisoprodol. Tindakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi dan menyimpulkan bahwa carisoprodol ternyata sering disalahgunakan oleh masyarakat. Terbaru, Peraturan Menteri Kesehatan